SURETY BOND
SURETY BOND Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak. PENGGUNA (TERTANGGUNG) Perusahaan milik negara atau swasta pengusaha Kontruksi dan non konstruksi peserta paket pengadaan barang dan jasa MANFAAT SURETY BOND Bagi Principal Principal dapat memperoleh penjaminan Suretyship dengan cepat, mudah dan biaya yang relatif murah, collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam perolehan penjaminan Bagi Obligee Mudah dalam proses pencairan bila Principal Wanprestasi Suretyship/penjaminan dari Askrindo memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang dikelola/dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai sesuai kontrak yang diperjanjikan FITUR PRODUK 1 JENIS SURETY BOND (KONSTRUKSI & NON KONSTRUKSI) Jaminan Penawaran (Bid Bond) Jaminan Sanggah Banding Jaminan Pe...